
Berakhir sudah kisah trio terpidana mati kasus bom Bali Amrozi, Ali Ghufron alias Mukhlas, dan Imam Samudra. Peluru tajam 5,6 milimeter yang dilepaskan regu tembak Brimob Polda Jawa Tengah tepat ke arah jantung, merenggut nyawa mereka. Eksekusi dilakukan di tengah perkebunan jeruk di kawasan bekas Rutan Nirbaya, Nusakambangan, setelah hujan mengguyur sekitar pukul 00.00 WIB dini hari tadi.
Begitu mendengar berita eksekusi, saudara-saudara Amrozi berdatangan ke rumah Tariyem (ibu Amrozi), di Tenggulun, Solokuro, Lamongan. Tidak ada tangis dari mereka. Demikian juga di rumah Imam Samudra di Serang.
Pagi ini ketiga jenazah diterbangkan dengan helikopter menuju ke daerah kelahiran masing-masing.
Proses eksekusi dimulai dengan menjemput ketiganya di sel super maximum security Lapas Batu yang telah mereka tempati tiga tahun belakangan. Dengan mata ditutup dan tangan diborgol, diapit anggota Brimob, mereka dibawa ke Nirbaya yang berjarak sekitar 6 km selatan Lapas Batu.
Belum jelas apakah Amrozi dkk melawan atau tidak. Sebab, sejak awal ketiganya menegaskan tak mau mati hanya dengan diam. ''Saya akan melawan. Yok opo carane, pokoke ngelawan (Bagaimanapun caranya, pokoknya melawan, Red),'' kata Amrozi kepada Jawa Pos yang ikut menjenguknya saat Lebaran bulan lalu. Yang jelas, begitu sampai di Nirbaya, kaki ketiganya diborgol di tiang pancang setinggi 2 meter yang berjarak tujuh meter satu dengan lainnya. Begitu pula tangan mereka.
Selanjutnya, tiga regu tembak dari Brimob Polda Jawa Tengah yang masing-masing berjumlah 12 orang membidik sasaran setelah dokter menentukan dan memberikan tanda letak jantung mereka. Jaksa eksekutor memberikan aba-aba dan, ''dor''. Suara tembakan membelah malam. Ketiganya terkulai setelah dada mereka tertembus masing-masing enam butir peluru.
Prosedur tetap tata cara pidana mati menyebutkan bahwa eksekusi dengan tembak mati dilakukan 12 orang. Namun, hanya enam senjata yang berisi peluru tajam, sisanya hampa. Mana yang hampa, mana yang tidak, tak ada yang tahu. Tujuannya mengurangi beban psikologis eksekutor.
Sesudah didor, ketiga jenazah pelaku peledakan bom yang menewaskan 202 orang di Bali pada 2002 itu diusung tandu dan dibawa ambulans. Ketiganya lalu diotopsi oleh tim dokter kepolisian, termasuk dijahit luka di punggungnya karena jebol diterjang timah panas dari jarak sekitar 10 meter. Proses penjemputan hingga kembalinya jenazah ke balai pengobatan hanya memakan waktu sekitar 2 jam -sesuai dengan rencana semula.
Cilacap - Setelah sekian lama simpang siur, akhirnya proses eksekusi terhadap Amrozi cs dilakukan. Amrozi, Ali Gufron alias Muklas, dan Imam Samudra, menemui ajalnya di bukit Nirbaya, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah.
Eksekusi terhadap Amrozi cs dilakukan secara bersamaan sekitar pukul, Sabtu (8/11/2008).
"Ya sudah dieksekusi pukul 00.25 WIB," kata sumber detikcom di Nusakambangan, Minggu (9/11/2008).
Usai dieksekusi, ketiga jenazah diperiksa oleh tim medis yang ditunjuk Kejaksaan. Setelah dipastikan meninggal, jenazah ketiganya selanjutnya akan diotopsi. Tim medis akan mengeluarkan peluru yang bersarang di tubuh ketiganya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar